icon

Blog

img
Blog
05-06-2024
Kurangnya RPH Bersertifikasi Halal di Sumatera Barat
Penulis: Admin

Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan bagian penting dari rantai pasokan daging dan berperan besar dalam memastikan ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) bagi masyarakat yang mengonsumsinya. Daging dengan standar ASUH tentunya dihasilkan dari RPH yang telah memenuhi standar dan regulasi yang berlaku. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan bahwa RPH beroperasi sesuai dengan persyaratan higiene-sanitasi. RPH yang telah memiliki NKV juga membuktikan bahwa RPH tersebut telah melaksanakan tertib hukum dan tertib administrasi dalam menjalankan operasinya. Selain NKV, Sertifikasi Halal juga diperlukan untuk memberikan jaminan bahwa produk pangan asal hewan yang dihasilkan dari RPH tersebut telah memenuhi aspek kehalalan mulai dari pra penyembelihan, proses penyembelihan, dan pasca penyembelihan. Aturan terkait kewajiban sertifikasi halal telah disampaikan dalam UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan dipertegas kembali terkait kewajiban sertifikasi halal untuk Jasa Penyembelihan dalam PP No. 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sumatera Barat sebagai provinsi yang dikenal dengan makanan khas rendang tentunya tidak bisa lepas dari pasokan daging bersertifikat halal untuk menghasilkan produk yang halal. Ketersediaan RPH bersertifikasi halal di Sumatera Barat masih terbatas dan belum tersebar di setiap kabupaten/kota. Berdasarkan informasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat, hanya terdapat 15 RPH dan hanya 9 RPH yang sudah bersertifikasi halal. Kapasitas 9 RPH bersertifikasi halal ini tentu saja belum mencukupi kebutuhan daging halal di Sumatera Barat. Berikut adalah daftar RPH bersertifikasi halal di Sumatera Barat.

Tabel Sebaran RPH di Sumatera Barat

Sementara itu RPH yang belum bersertifikasi halal terdapat di Kab. Tanah Datar, Kota Sawahlunto, Kab. Solok Selatan, Kota Pariaman dan Kab. Pesisir Selatan. Sedangkan 5 kabupaten di Sumatera Barat yang belum memiliki RPH adalah Pasaman Barat, Padang Pariaman, Lima Puluh Kota, dan Kepulauan Mentawai. Ketersediaan RPH bersertifikasi halal di setiap kabupaten/kota sangat diperlukan agar distribusi daging halal tersebar secara merata dan kebutuhan daging halal dapat terpenuhi.